Sehingga, aggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu, meminta agar publik bisa menghormati proses pengadilan.
Terlebih pihaknya menyatakan gugatan perceraian itu bersifat privat.
"Kalau isi gugatan, materi gugatan, tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat," tegasnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu.
"Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," tandasnya lagi.
Diketahui pengakuan selebgram sekaligus model majalah dewasa Lisa Mariana punya hubungan spesial dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak, sempat viral di sosial media.
Namun pengakuan selebgram 25 tahun itu, telah dibantah oleh Ridwan Kamil.
Tak berhenti disitu, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Tes DNA pun juga sudah dilakukan dan menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa.
(Tribunnews.com/Ayu/Salma/Rinanda)
Baca tanpa iklan