TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Friceilda Prillea atau Icel hingga kini belum terpikir untuk berdamai dengan aktor Anrez Adelio, pria yang disebutnya sebagai ayah biologis anak yang dikandungnya.
Dengan kata lain, tidak ada niat mencabut laporan polisi terhadap Anrez, berkait tudingan kekerasan seksual. Termasuk tak lagi berharap dinikahi Anrez.
“Kalau buat saat ini sih aku masih menghargai proses hukum yang lagi berjalan ya. Kalau untuk perdamaian atau untuk pertanggungjawaban untuk menikahi, itu bukan prioritas aku sekarang," ujar Icel di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Friceilda Prillea Sebut Anrez Adelio Pernah Menyuruhnya Gugurkan Kandungan
Ia ingin ada kejelasan sekaligus efek jera untuk Anrez.
“Untuk mendapatkan keadilanlah pastinya. Aku berjuang di sini sekarang buat anak yang aku kandung ini,” sambungnya.
Sejak kandungan memasuki usia bulan ketiga, ia mengaku sudah tidak lagi menjalin komunikasi dengan Anrez Adelio.
Ia menjalani masa kehamilan seorang diri tanpa pendampingan dari pihak yang bersangkutan.
“Putus komunikasi kan sudah dari aku hamil tiga bulan sampai sekarang. Berat banget pastinya. Enam bulan ini berjuang sendiri, apa-apa sendiri tanpa ada yang bersangkutan di sebelah,” tuturnya.
Kini, Icel sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang tengah berjalan kepada polisi.
“Minta doanya saja dari teman-teman semua mudah-mudahan dilancarin persalinannya juga lancar semuanya lancar, amin, proses hukumnya juga lancar ya,” katanya lagi.
Sebagai info, Icel melaporkan terhadap aktor Anrez Adelio dengan tuduhan melaukan kekerasan seksual. Laporannya diajukan 29 Desember 2025 dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Icel mengaku jadi korban kekerasan oleh pelaku sejak September 2024 hingga Mei 2025. Lokasi kejadian di rumah Anrez, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan pelapor selaku korban terpaksa melakukan hubungan badan dengan terlapor karena terpaksa.
Baca tanpa iklan