Sebab, pelaku mengirimkan video hubungan layaknya suami istri, yang sebelumnya direkam tanpa sepengetahuan terlapor.
Karena takut, pelapor mengaku terpaksa menuruti permintaan terlapor hingga akhirnya hamil.
Bukannya bertanggung jawab, Anrez disebut meminta Icel menggugurkan kandungan.
"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak," kata Reonald.
Awalnya Anrez disebut ingin bertanggung jawab dengan menikahi Icel. Namun, hal itu tak kunjung terealisasikan hingga kehamilannya berusia 8 bulan.
"Terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Reonald.
Dalam laporannya, Icel menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar bukti percakapan. Termasuk satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, serta satu lembar foto USG.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Baca tanpa iklan