TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur yang mengaku sebagai anak Denada yang ditelantarkan bikin heboh.
Ressa Rizky menggugat Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan dugaan penelantaran anak.
Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar.
Sidang atas gugatan tersebut sudah digelar beberapa kali dan masih dalam tahap mediasi.
Terkait dugaan Denada menelantarkan anak, pengacara kondang Hotman Paris memberikan tanggapan.
Hotman Paris menyebut pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu terancam akan terkena Pasal 1365 KUHPerdata mengatur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Kalau sudah dituntut berarti dia menempuh upaya hukum perdata itu pasti larinya Pasal 1365 dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (15/1/2026).
Dikatakan Hotman bahwa Ressa Rizky Rossano dapat membuktikan adanya dugaan penelantaran dengan tak diberi nafkah oleh Denada.
"Pembuktiannya adalah saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah. Kau di mana? Aku di mana?" kata pengacara 66 tahun ini.
"Sekolah saya tidak dibayar. Ya, itu pembuktiannya," sambungnya.
Di samping itu, Hotman menegaskan jika Ressa Rizky tak perlu tes DNA untuk membuktikan klaim anak biologis pelantun lagu Kujelang Hari tersebut.
Baca juga: ART Denada Bongkar Fakta soal Ressa Rizky yang Ngaku Anak Kandung sang Penyanyi: Saya Pernah Ketemu
Pasalnya, Hotman Paris menjelaskan anak yang dihasilkan di luar nikah itu tetap memiliki ikatan hukum dengan sang ibu.
"Kalau di luar nikah kan tetap ada hubungan hukum sama ibunya," terang Hotman Paris
"Kalau selama ibunya mengakui anak ya enggak perlu tes DNA. Kan ibunya yang dituntut bukan bapaknya. Jadi enggak perlu tes DNA," tuturnya.
Pihak Denada Bantah Telantarkan Anak
Ressa Rizky Rosano memiliki alasan melayangkan gugatan ke PN Banyuwangi.
Baca tanpa iklan