Seorang Abdul Hadi mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono yang kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.
Dalam perkara ini, Adly diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut dapat diterima di Akpol.
Uang tersebut, menurut penggugat, diserahkan secara tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.
Namun, Adly mengklaim telah beritikad baik dengan mengembalikan uang secara mencicil.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan