News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SULE DIGUGAT TEDDY - Sule ditemui di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). Perseteruan lama Teddy Pardiyana dan Sule kembali berlanjut ke pengadilan. Permohonan kontensius ini diajukan demi kepastian status hukum putrinya.

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan lama antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, konflik tersebut berlanjut ke jalur hukum setelah Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris bagi anak perempuannya, Bintang.

Permohonan itu tercatat resmi masuk sejak 1 Desember 2025.

Dalam perkara ini, keluarga besar Sule didaftarkan sebagai pihak termohon, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah berpisah dari Sule, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan bernama Bintang.

Konflik antara Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020.

Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan.

Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.

Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas.

Baca juga: Mahalini Belum Beri Lampu Hijau Sule untuk Menikah Lagi, Singgung Alasan

Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.

Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini