Oleh karena itu, Anang Hermansyah mendorong pemisahan aturan musik dari sekadar UU Hak Cipta.
Anang Hermansyah menginginkan adanya aturan yang mengatur tata kelola ekosistem musik secara menyeluruh, bukan hanya perlindungan ciptaan semata.
"Penciptaan music naturenya tidak akan sama dengan buku, tidak akan sama dengan video. Kalau kita cacah kembali (UU Hak Cipta) itu menjaga hak cipta doang. Tapi bagaimana mengatur tata kelola? Aku bilang tidak cukup," ujar Anang Hermansyah. (Ari).
Baca tanpa iklan