News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Curahan Hati Vadel Badjideh Selama Ditahan Buntut Kasus Persetubuhan dan Aborsi

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah hukuman diperberat, pihak Vadel terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi agar bisa diringankan dalam kasus ini.

Kasasi adalah salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut.

Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.

Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.

"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro.

Baca juga: Tertawa Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh: Lucu ya Hukum Kita

Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.

"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."

"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.

Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat .

Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.

Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.

Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali,  dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."

"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini