News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Bos Mecimapro Pecah Usai Divonis Bebas Atas Tuduhan Penggelapan Dana Konser TWICE 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro tak kuasa menahan tangis usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Melani Mecimapro terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

“Hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, Senin (9/2/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Fransiska Dwi Melani selaku Direktur PT Mecimapro dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Fransiska Dwi Melani Bos Mecimapro Divonis Bebas, Pilih Istirahat untuk Pulihkan Mental

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim ketua.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," lanjutnya.

Usai putusan dibacakan Melani terlihat menangis haru. Ia pun langsung mengucap syukur atas vonis bebas yang dibacakan.

Adapun putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Melani dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026).

Sebelum putusan dijatuhkan, Melani melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) serta duplik.

Pihaknya juga meminta agar perkara tersebut diproses melalui jalur perdata, bukan pidana.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kerja sama pengajuan konser grup K-pop TWICE yang dilakukan Melani kepada PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Agustus 2023.

Kedua belah pihak sepakat melakukan pendanaan sebesar Rp10 miliar dengan pembagian keuntungan 23 persen.

Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama tertanggal 5 September 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini