TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Berkas perkara Richard Lee sudah dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2026.
Dengan demikian, dokter kelahiran Medan, 11 Oktober 1985 itu akan segera disidang terkait laporan Samira Farahnaz atau Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan informasi tersebut.
Kombes Budi mengatakan penahanan Richard Lee juga diperpanjang 40 hari.
"DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan," kata Budi Hermanto, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/4/2026).
"Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026."
"Berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) kemarin sekira pukul 13.00," tuturnya.
Budi berujar, sampai saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut," ujar Budi.
"Apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan itu ya," sambungnya.
Budi mengatakan berkas perkara saat ini juga sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026).
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
"Tahapannya saya jelaskan nih, ketika berkas perkara lengkap dengan tersangka maka penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian dikirimkan kejaksaan, JPU untuk melakukan penelitian," jelas Budi.
Baca tanpa iklan