"Apabila lengkap nanti Kejaksaan akan mengirimkan surat P21, surat keterangan yang menyatakan bahwa berkas lengkap."
"Setelah itu proses dari penyidik adalah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya penuntutan dan persidangan," tambahnya.
Baca juga: Doktif Tuding Richard Lee Belum Mualaf, Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporan Pidana
Adapun dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026), setelah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus Richard Lee bermula atas laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Pendiri klinik kecantikan Athena itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu.
Richard Lee Ditahan usai Sering Mangkir Diperiksa
Polisi menahan tersangka Richard Lee setelah dinilai menghambat proses penyidikan kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).
"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Namun dalam proses penyidikan, polisi menilai tersangka tidak kooperatif.
Richard Lee disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban melapor.
Budi menjelaskan, tersangka sempat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
"Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok," jelasnya.
Selain itu, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
Baca tanpa iklan