"Dengan tambahan 40 hari, kami berharap juga di masa tahap satu ada petunjuk dan bisa segera sidang lah," terangnya.
Richard Lee Siap Lawan Doktif
Sebelumnya, Abdul menyebut pihaknya siap melawan Doktif buntut viralnya kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Doktif telah menyebarkan informasi yang menyesatkan untuk publik mengenai kasus ini.
"Ada beberapa isu yang dikembangkan yang menurut kami itu telah terjadi penyesatan informasi atau menyesatkan publik," ucap Abdul.
Abdul menegaskan, bahwa produk skincare milik Richard Lee yang dijual telah teregister Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sehingga menurutnya tak ada penjualan skincare secara ilegal atau tanpa izin.
"Pertama produk yang dijual atau diperdagangkan adalah produk yang teregister BPOM."
"Jadi tidak ada produk ilegal yang mengarah kepada transaksi ilegal," tegasnya.
Baca juga: Doktif Ungkap Richard Lee Satu Sel dengan 13 Tahanan, Tegaskan Tak Ada Fasilitas Khusus
Dikatakan Abdul, bahwa sampai saat ini juga belum ada aduan dari korban atas penggunaan skincare milik Richard Lee.
"Ini bisa dibuktikan bahwa sampai hari ini belum ada korban yang terverifikasi medis, punya visum atau mungkin dia cacat organ atau hari ini lagi terbaring di rumah sakit karena mengkonsumsi produk-produk itu," kata Abdul.
"Sehingga dalam perkara ini tidak ada korban nyata, dan perlu kita melihat secara profesional," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menyoroti ucapan Doktif yang meragukan Richard sudah mualaf.
Menurut Abdul, bahwa tuduhan tersebut cukup serius hingga harus segara ditindaklanjuti.
Pihaknya tak segan untuk membawa ke jalur hukum jika nantinya ditemukan unsur dugaan tindak pidana oleh Doktif.
"Setelah Dokter Richard ditahan itu ada pernyataan dia yang menurut kami itu sangat telak, menyinggung bahwa Richard itu belum menjadi mualaf."
Baca tanpa iklan