Kuasa hukum Herawati, Ernest Hasibuan, menambahkan bahwa foto rumah atau aktivitas di dalamnya tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ernest juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima somasi ataupun panggilan resmi terkait tuduhan pelanggaran privasi yang dilontarkan pihak Erin.
Saat ini, pihak Herawati memilih tetap fokus pada proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Rien dilaporkan Hera dengan tuduhan penganiayaan.
Namun, Rien juga telah menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut.
Ia juga mengaku punya bukti CCTV untuk mengklaim bahwa pengakuan Herawati jadi korban penganiayaan tidak berdasar.
(Tribunnews.com/ Fauzi Nuralamsyah)
Baca tanpa iklan