News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perketat Klaim Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Kejar Efesiensi Rp 1 Triliun dalam 3 Bulan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR BPJS DENPASAR DITEROR - Kantor BPJS Denpasar. Saksi mata mengungkap detik-detik kantor BPJS Denpasar diserang, penyerangan dikatakan terjadi secara cepat dan serampangan pada Sabtu 21 Februari 2026.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mulai memperketat pengawasan klaim rumah sakit untuk menekan praktik kecurangan atau fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini dilakukan lewat program quick win yang ditargetkan mampu menghemat hingga Rp 1 triliun hanya dalam waktu tiga bulan.

"Kita punya program quick win (target), dalam 3 bulan kita efisiensi Rp1 triliun,"ungkapnya saat ditemui usai acara rangkaian kegiatan Kick Off HUT ke-58 BPJS Kesehatan dan Launching Quick Win Direksi di Universitas Padjajaran, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). 

Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap Efisiensi Rp 6,5 Triliun dari Pencegahan Fraud, Ini Dampaknya ke Layanan JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito mengatakan program tersebut dijalankan melalui transformasi pengelolaan klaim berbasis kecerdasan atau intelligent claim dan smart claim.

“Peluncuran buat quick win direction yaitu eliminasi inefisiensi melalui transformasi pengelolaan klaim dari basis kecerdasan yaitu intelligent claim atau smart claim,” ujarnya.

Menurut Prihati, sistem baru ini membuat pemeriksaan klaim rumah sakit dilakukan lebih detail dan berlapis.

BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap tagihan yang dibayarkan benar-benar sesuai layanan yang diberikan kepada pasien.

Klaim Lengkap Dibayar, Tapi Tetap Dicek Ulang

Prihati menjelaskan, selama ini BPJS Kesehatan tetap harus membayar klaim rumah sakit tepat waktu apabila dokumen dinyatakan lengkap.

Bahkan, keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda.

“Kalau berkas klaim dari rumah sakit itu lengkap kita bayar, lengkap kita bayar. Kalau terlambat kita kena denda 1 persen,” katanya.

Namun setelah pembayaran dilakukan, BPJS Kesehatan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen tersebut. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian klaim, maka dana harus dikembalikan.

“Nah itu kita cek. Di dalam pemeriksaan itu diindikasikan ada penyimpangan, itu yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Praktik fraud dalam BPJS Kesehatan sendiri menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan dana JKN.

Karena itu, BPJS Kesehatan kini mulai fokus menekan kebocoran anggaran lewat sistem deteksi dini berbasis data.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini