TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KONI Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberi sanksi organisasi berupa pembekuan terhadap kepengurusan Pengprov Pesatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) DKI Jakarta periode 2013 – 2017 di bawah pimpinan Ketua Umum Ir Hanif Rusjdi, MM dan Sekretaris Umum Drs Cecep Rahmat Hidayat.
Keputusan pembekuan ini diambil dalam rapat pleno KONI Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2014, lantaran Pengprov PTMSI DKI Jakarta sudah mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI pasal 31 ayat 3.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 31 ayat 3 ART KONI, pengurus induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional wajib mengukuhkan susunan kepengurusan organisasi cabang olahraga provinsi dan organisasi olahraga fungsional setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Ketua Umum KONI Provinsi.
Terkait dengan hal ini, KONI Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi pengesahan kepengurusan Pengprov PTMSI DKI Jakarta, Nomor : G.6/981/XI/2013 tertanggal 12 November 2013 perihal pengesahan Kepengurusan Pengprov PTMSI DKI Jakarta masa bahti 2013 – 2017 yang ditujukan kepada PB PTMSI. Namun sampai tanggal 31 Oktober 2014 surat rekomendasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada PB PTMSI.
Atas tindakan pengurus Pengprov PTMSI DKI yang tidak mengindahkan AD/ART KONI tersebut, maka rapat pleno KONI DKI menyepakati terbitnya Surat Keputusan (SK) untuk mencabut rekomendasi KONI Provinsi DKI Nomor G.6/981/XI/2013 tertanggal 12 November 2013. Dengan demikian, segala hak-hak pengurus Pengprov PTMSI DKI periode 2013 – 2017 gugur dengan sendirinya.
Namun demi berjalannya pembinaan pembinaan di cabang olahraga tenis meja DKI, rapat pleno juga menugaskan kepada pimpinan KONI Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan SK tentang kehilangan hak-hak keanggotaan Pengprov PTMSI DKI dari KONI Provinsi DKI. Untuk selanjutnya menugaskan kepada tiga orang personel pengurus untuk melaksanakan pembinaan atlet tenis meja DKI Jakarta.
Sesuai dengan SK Nomor 103/2014 yang ditandatangani Ketua Harian KONI DKI Jakarta Eddy Widodo, maka ditunjuklah tiga orang pengurus KONI untuk membina atlet tenis meja DKI.
Mereka adalah Suhendro Baskito (Ketua Bidang Antarlembaga), Khaeroni (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi), dan Erizal Azhar (Wakil Ketua Bidang Organisasi).