Rapat Dewan Pengawas akhirnya mengeluarkan 3 rekomendasi, yaitu 1. agar pengurus PP PBSI memberikan penjelasan tentang pemecatan Icuk, 2. Memberikan penjelasan tentang pengangkatan Umbu sebagai caretaker, dan 3 memberikan klarifikasi tentang perekturan atlet pelatnas yang tanpa melalui seleksi.
Dukungan Tono Suratman
Sebelumnya, terkait dengan pemberhentian Icuk Sugiarto sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jaya itu, Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman melayangkan surat kepada PP PBSI agar mencabut Surat Keputusan PP PBSI Nomor SKEP/013/0.3/II/2015 tentang Pemberian sanksi kepada Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014 – 2018.
Tono Suratman menyampaikan beberapa alasannya.
Surat KONI Pusat dengan nomor 495/UMM/III/15 teranggal 13 Maret 2015 tersebut antara lain berdasarkan pada AD/ART KONI dan AD/ART PBSI, serta didukung SK dari KONI DKI Jakarta Nomor G.8/191/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015. Dimana KONI Provinsi DKI tetap mengakui Pengprov PBSI DKI di bawah pimpinan Icuk Sugiarto.
Alasan KONI Pusat adalah karena, a. Yang bersangkutan mantan atlet nasional yang telah mengharumkan kehormatan bangsa dan negara di dunia internasional. b. PP PBSI sepatutnya mengingat dan menghargai jasa-jasa beliau. c, secara psikologis saudara Icuk Sugiarto tertekan karena PP PBSI telah mencemarkan nama baiknya, seolah-olah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART seperti yang tercantum dalam Pasal 9 AD/ART PBSI, yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.
Kemudian poin d, bahwa alasan pemberhentian Icuk Sugirto hanya karena tidak melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur yang tidak ada rekomendasi dari KONI Kota Administrasi Jakarta Timur, seharusnya yang bersangkutan perlu didukung oleh PP PBSI karena telah menegakkan dan menjunjung tinggi AD/ART PBSI secara konsisten, bukan sebaliknya.
Akan tetapi, PP PBSI malah memberhentikannya selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta. tb