Atas dasar pandangan dan pertimbangan diatas, jajaran Pordasi meminta kepada Komisi X DPR Ri dan Panitia Kerja (Panja) Asian Games XVIII/2018 untuk:
1. Melakukan investigasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo yang telah meminta agar PT Pulo Mas Jaya bekerja tanpa konsep yang jelas dan landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan equestrian untuk Asian Games XVIII/2018.
2. Selama investigasi berlangsung diminta seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Pulo Mas Jaya untuk sementara dihentikan terlebih dahulu dan berkoordinasi lebih intensif dengan PP Pordasi, sehingga indikasi kerugian negara tidak terus bertambah, sebab dana yang digunakan untuk pengembangan equestrian di Pulomas sebesar Rp 120 miliar bersumberkan dari APBD DKI Jakarta tahun 2016.
3. Meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo agar PT Pulo Mas Jaya segera melengkapi segala persyaratan yng ditetapkan oleh organisasi internasional yang menyelenggarakan Asian Games dan organisasi internasional yang menanungi cabang olahraga berkuda, sebelum melanjutkan pekerjaannya serta persyaratan lainnya dari intansi terkait.
4. Meminta kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mempertahankan pacuan kuda Pulomas sebagai tempat pembinaan prestasi cabor berkuda secara terintegrasi.
5. Meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan tempat latihan dan kompetisi pengganti sementara bagi kontingen Pordasi DKI Jakarta, selama pelaksanaan pekerjaan pengembangan equestrian berlangsung di Pulomas, khususnya untuk menghadapi PON XIX/2016 di Jabar pada bulan September mendatang.
Pengembangan equestrian di kawasan pacuan kuda Pulomas dapat dilanjutkan kembali setelah semua proses administrasi sesuai dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga arena pacuan kuda dan equestrian dapat berdampingan untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan pasca perhelatan Asian Games XVIII/2018, serta bermanfaat untuk pembinaan dan pengembangan cabor berkuda di Indonesia.
Apabila pelaksanaan pengembangan equestrian yang dilakukan oleh PT Pulo Mas Jaya tetap berjalan tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangn yang berlaku, maka Pordasi tidak segak-segan akan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut secara hukum. tb