TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru dari dinamika pembinaan olahraga berkuda DKI Jakarta.
Sebanyak delapan pembina olahraga berkuda mengajukan somasi kepada ketua dan sekaligus pengurus Pordasi DKI Jakarta.
Somasi diajukan melalui Kantor Hukum Yuherman Richards & Partners, pada Kamis, 22 Juli 2021.
Melaui surat bernomor 020/Som/YR/VII/21, somasi tersebut ditujukan kepada Ketua/Pengurus Pordasi DKI Jakarta, di Jln. Pulomas Jaya, No 1, Kawasan JIEP Pulomas, Jakarta Timur.
Dalam surat somasi yang diperoleh media, Kantor Hukum Yuherman Richard & Partners disebutkan menerima delapan surat kuasa dan mewakili RD Jose Rizal Partokusumo, Sealfen Heatman, Armen Arief, Ikhlas Effendi, SE, Ak, H.Aidil Azwar, R.Ferry Ferdianto Sudarmadi, Monica Budiyanto, M Erizon, Nico Pelealu, dan Benedicte Sekar Pramesti.
Dari sejumlah poin yang dituangkan dalam somasi, mereka mempertanyakan keabsahan hasil dari Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pordasi DKI Jakarta pada 6 April 2021 di Gedung KONI DKI Jakarta, yang menetapkan pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk Musyawarah Provinsi Luar Biasa Pordasi DKI Jakarta, dan pelaksaan Musprovlub untuk memilih ketua definitif Pordasi DKI Jakarta.
Rakerda membentuk TPP yang berasal dari beberapa unsur pengurus Pordasi DKI Jakarta, yakni H Herlan Matrusdi (sekum), dari komisi equestrian Robby Ferliansyah Asshidiqi dan Andi Supiandi, sertadari komisi pacu A.Ahmad Huaera dan H.I.Z. Audi Tambunan.
Dijelaskan, pada saat raker 6 April 2021 tersebut, tidak satu pun anggota/peserta yang hadir yang berbadan hukum sesuai yang diisyaratkan oleh AD/ART.
"Hal ini mengakibatkan penunjukkan/pengangkatan anggota TPP menjadi cacat hukum," begitu yang tertulis dalam surat somasi yang ditanda-tangani Yulherman Richard SH, dan Yul Utama SH.
Mereka juga mempertanyakan penyelenggaraan Musprovlub yang semula ditetapkan 6 Juli 2021, namun kemudian diubah ke 26 Juli 2021, yang disebutkan tidak mengindahkan ketentuan AD/ART.
Atas dasar itu, mereka menuntut pengurus Pordasi DKI Jakarta menyelesaikan seluruh permasalahan termasuk menjadwal ulang pelaksanaan Musprovlub, dalam waktu 1x24 jam.
Jika tidak, Kantor Hukum Yulherman Richard & Partners akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggugat keabsahan Rakerda dan Produk Hukumnya (TPP) terkait para Anggota yang hadir belum berbadan hukum. Kami juga menggugat keabsahan SK TPP, karena
merupakan Produk Hukum Rakerda yang cacat hukum," ungkap Jose Rizal Partokusumo, salah satu pendukung somasi, Sabtu (24/7/2021).
Jose, pemilik JN Stud, menjelaskan definisi badan Hukum mengacu AD ART Pordasi dan UU Negara Indonesia.