News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Triwatty Marciano Sebut Munas Pordasi 31 Mei Ilegal

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Soedarmo (kiri) Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano (tengah) dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Triwatty Marciano Sebut Munas Pordasi 31 Mei Ilegal
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) buka suara soal kegiatan 'Musyawarah Nasional (Munas) 2024' yang dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 31 Mei lalu.

Pada kegiatan tersebut, setidaknya lebih dari 10 pihak yang mengatasnamakan Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi dan menggelar Munas PP Pordasi 2024.

Bahkan, dalam para peserta dalam Munas tersebut sudah menetapkan satu nama menjadi Ketua Umum PP Pordasi 2024-2028. Dia adalah Aryo Djojohadikusumo.

Baca juga: Hasil Munas 2024, Aryo Djojohadikusumo Terpilih Jadi Ketua Umum PP Pordasi 2024-2028

Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano, menegaskan Munas tersebut ilegal secara organisatoris.

"Saya ingin menyampaikan bahwa munas pada 31 Mei 2024 tidak diakui PP Pordasi. Munas itu adalah ilegal karena menyalahi aturan dalam organisasi," ujar Triwatty, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Pasalnya, Triwatty mengklaim jika sebagian besar Ketua Pengprov Pordasi yang namanya dicatut dalam Munas 31 Mei lalu, menyatakan tidak pernah memberikan mandat untuk anggotanya menghadiri kegiatan itu.

"Yang hadir di Munas 31 Mei 2024 cuma tiga ketua Pengprov. Sebagian cuma pengurus dan ketika kami konfirmasi ke ketua Pengprovnya mereka tidak tahu menahu soal kehadiran di Munas tersebut. Mereka datang tanpa surat mandat dari Pengprovnya," ungkap Triwaty.

Selain itu, Triwatty juga mengatakan jika Munas tersebut tidak dihadiri oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat ataupun Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Soedarmo mengatakan pihaknya belum pernah menerima surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dari PP PORDASI yang diselenggarakan pada 31 Mei 2024.

"Sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan munas (Pordasi) pada 31 Mei," tutur Soedarmo.

7 Poin PP Pordasi soal Munas yang Digelar 31 Mei 2024 di Jakarta

1. Tidak adanya informasi kepada PP Pordasi yang masih dalam masa bakti, di tambah Ketum PP.Pordasi belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi tahun 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan SK Munas,  

2. Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP.Pordasi sedangkan Sherpa Manembu bukan Sekjen, namun Pengawas Pengprov Pordasi Sulut,

3. Pelaksanaan Munas Pordasi harus disepakati Rakernas, yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan minggu ke-3 atau ke-4 November 2024,

4. Tidak kuorum karena dihadiri 12 dari 25 Pengprov Pordasi, dan mayoritas dihadiri bukan oleh Ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi

5. Tidak adanya informasi, undangan dan bahkan rekomendasi dari induk organisasi PP.Pordasi yang melantik seluruh Ketum organisasi anggotanya, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat

6. Tidak adanya kehadiran Komite Olimpiade Indonesia (KOI)

7. Pihak yang terpilih yakni Aryo Djojohadikusumo, tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP.Pordasi

8. Adanya permintaan ditunda oleh Kepolisian karena absennya izin keramaian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini