Temukan Sejumlah Kejanggalan, Triwatty Marciano Sebut Munas Pordasi 31 Mei Ilegal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) buka suara soal kegiatan 'Musyawarah Nasional (Munas) 2024' yang dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 31 Mei lalu.
Pada kegiatan tersebut, setidaknya lebih dari 10 pihak yang mengatasnamakan Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi dan menggelar Munas PP Pordasi 2024.
Bahkan, dalam para peserta dalam Munas tersebut sudah menetapkan satu nama menjadi Ketua Umum PP Pordasi 2024-2028. Dia adalah Aryo Djojohadikusumo.
Baca juga: Hasil Munas 2024, Aryo Djojohadikusumo Terpilih Jadi Ketua Umum PP Pordasi 2024-2028
Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano, menegaskan Munas tersebut ilegal secara organisatoris.
"Saya ingin menyampaikan bahwa munas pada 31 Mei 2024 tidak diakui PP Pordasi. Munas itu adalah ilegal karena menyalahi aturan dalam organisasi," ujar Triwatty, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Pasalnya, Triwatty mengklaim jika sebagian besar Ketua Pengprov Pordasi yang namanya dicatut dalam Munas 31 Mei lalu, menyatakan tidak pernah memberikan mandat untuk anggotanya menghadiri kegiatan itu.
"Yang hadir di Munas 31 Mei 2024 cuma tiga ketua Pengprov. Sebagian cuma pengurus dan ketika kami konfirmasi ke ketua Pengprovnya mereka tidak tahu menahu soal kehadiran di Munas tersebut. Mereka datang tanpa surat mandat dari Pengprovnya," ungkap Triwaty.
Selain itu, Triwatty juga mengatakan jika Munas tersebut tidak dihadiri oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat ataupun Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Soedarmo mengatakan pihaknya belum pernah menerima surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dari PP PORDASI yang diselenggarakan pada 31 Mei 2024.
"Sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan munas (Pordasi) pada 31 Mei," tutur Soedarmo.
7 Poin PP Pordasi soal Munas yang Digelar 31 Mei 2024 di Jakarta
1. Tidak adanya informasi kepada PP Pordasi yang masih dalam masa bakti, di tambah Ketum PP.Pordasi belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi tahun 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan SK Munas,
2. Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP.Pordasi sedangkan Sherpa Manembu bukan Sekjen, namun Pengawas Pengprov Pordasi Sulut,