3. Pelaksanaan Munas Pordasi harus disepakati Rakernas, yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan minggu ke-3 atau ke-4 November 2024,
4. Tidak kuorum karena dihadiri 12 dari 25 Pengprov Pordasi, dan mayoritas dihadiri bukan oleh Ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi
5. Tidak adanya informasi, undangan dan bahkan rekomendasi dari induk organisasi PP.Pordasi yang melantik seluruh Ketum organisasi anggotanya, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat
6. Tidak adanya kehadiran Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
7. Pihak yang terpilih yakni Aryo Djojohadikusumo, tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP.Pordasi
8. Adanya permintaan ditunda oleh Kepolisian karena absennya izin keramaian