News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MotoGP

Polemik Harga Hotel di MotoGP Mandalika 2024, Revisi Peraturan Pemprov NTB Bak Tak Berbekas

Penulis: Drajat Sugiri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penonton menyaksikan seri kedua gelaran MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika), Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (20/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Polemik harga hotel di MotoGP Mandalika 2024 menjadi salah satu bahasan panas, selain simpang-siur pembayaran hosting fee sebesar RP231 miliar.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah merevisi aturan Pergub nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggara usaha dan jasa akomodasi.

Revisi ditujukan untuk mengatasi polemik kenaikan harga sewa hotel di MotoGP Mandalika 2024, yang terkesan ugal-ugalan.

Akan tetapi perubahan yang dilakukan Pemprov NTB bak tidak berbekas. 

Sebab revisi peraturan soal penyelenggaraa usaha dan jasa akomodasi baru diberlakukan setelah Grand Prix Mandalika 2024 rampung.

Warga melihat Pertamina Mandalika International Street Circuit dari Bukit Seger, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/1/2022). 

Adanya revisi tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani. Poin revisi tersebut meliputi pengawasan terhadap kenaikan harga kamar hotel, dan kesepakatan harga kamar setiap event Internasional.

Di dalamnya juga menekankan ketentuan sampai di mana batasan pemilik usaha penginapan (hotel) bisa menaikkan harga sesuai ketentuan.

Misal, hotel yang berada di zona satu atau kawasan Mandalika, dapat menaikkan harga sewa kamar hotel mencapai 3 kali lipat.

Kenaikan dua kali lipat diberlakukan untuk hotel yang berada di zona dua atau luar kawasan Mandalika. Namun masih berada di wilayah Lombok Tengah.

Sementara zona tiga, atau di luar Kabupaten Lombok Tengah, setiap pemilik usaha hotel maksimal menaikkan satu kali lipat dari harga normal.

"Untuk tarifnya tiga kali lipat berapa, dua kali lipat nanti akan dimuat dalam lampiran Pergub sehingga tidak akan multitafsir lagi," kata Gani, dikutip dari TribunLombok.

Mantan Kepala Dinas Pertanian NTB ini juga menyebut, revisi peraturan ini diputuskan tidak hanya untuk gelaran MotoGP Mandalika.

Baca juga: Penjelasan Hosting Fee yang Jadi Polemik di MotoGP Mandalika 2024, Ini Rincian Uang Kebutuhan Dorna

Namun yang digarisbawahi adalah, pemberlakukan revisi Pergub NTB Nomor 2 tahun 2022 ini tidak mungkin saat MotoGP Mandalika 2024. Melainkan setelahnya.

"Tetapi untuk pemberlakuan tidak mungkin karena MotoGP Mandalika tinggal menghitung hari, jadi pemberlakuannya bisa saja pada event-event internasional lainnya," jelas Gani.

Harga hotel untuk MotoGP Mandalika 2024 pun diprediksi masih tinggi. 

Dan faktanya, satu di antara alasan animo gp mania Tanah Air cenderung menurun untuk menyaksikan MotoGP Mandalika 2024, karena akomodasi yang melambung tinggi. Termasuk tarif sewa kamar hotel.

Naik 6-7 Kali Lipat

Dalam laporan TribunLombok edisi Rabu (11/9/2024), kenaikan tarif sewa hotel untuk MotoGP Mandalika 2024 bisa sampai 6-7 kali lipat.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya, pihaknya tidak bisa membendung kebijakan masing-masing hotal untuk melambungkan harga sewa.

Terlebih, pengawasan ataupun sanksi yang diberikan dari Pemerintah Daerah Nusa tenggara Barat (NTB) hingga detik ini tidak ada jika terjade case naiknya harga sewa hotel secara ugal-ugalan.

"Apakah akan ditarik izinnya atau diberikan sanksi tertuliskah. Ini kan tidak ada. Makanya kekuatan hukumnya kita pertanyakan," jelas Rata Wijaya.

"Karena sifatnya anggota ini kan bebas aktif ya. Kita (MHA) juga organisasi nonprofit yang tidak mengikat pada anggota.

"Lagi-lagi ini adalah ranahnya dari pemerintah karena yang menerbitkan aturan bukan dari MHA," jelas Rata.

(Tribunnews.com/Giri)(TribunLombok/Robby Firmansyah, Sinto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini