Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Hukuman Terhadap Persis Solo.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Komdis PSSI tanggal 29 Agustus 2013 terkait status klub Persis Solo yang terbukti tak hadir di tempat pertandingan sebanyak dua kali sebagai tamu.
Berikut enam poin keputusan Komdis yang ditandatangani Ketua Komisi Disiplin PSSI Dr Hinca IP Pandjaitan XIII, SH., MH ACCS :
Menetapkan : Pertama; Menghukum Persis Solo karena tidak hadir di tempat pertandingan,dinyatakan kalah 3-0 melawan Persifa Fakfak, kalah 3-0 melawan Persemalra Tual.
Kedua; Menghukum Persis Solo dikurangi enam nilai dari pengumpulan nilai yang diperoleh sebelum pertandingan tersebut.
Ketiga; Menghukum Persis Solo berupa denda Rp 150.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening PSSI dengan nomor rekening 102 000 005 2792 Bank Mandiri Cabang Jakarta Ratu Plaza dibayar paling lambat 29 September 2013. Apabila sampai dengan batas denda belum dibayar, maka Komisi Disiplin akan memberikan hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Kode Disiplin.
Keempat: Menghukum Persis Solo berupa sanksi diskualifikasi dari Kompetisi Divisi Utama 2013.
Kelima Berdasarkan Pasal 127 Kode Displin keputusan Komisi Disiplin PSSI Ini dapat dimohonkan banding.
Keenam; Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada ;
1.Yth Komite Eksekutif PSSI
2.Yth Asosiasi PSSI Provinsi seluruh Indonesia.
3.Yth. PT Liga Prima Indonesia Sportindo.
4.Yth. Pengurus Persis Solo
5.Yth.Pengurus Persemalra Tual.
6.Yth. Pengurus Persifa Fakfak.
7.Arsip
SK Nomor : 10/KEP/KD/DU-LPIS/VIII-13 itu diputuskan dan ditetapkan setelah Komdis tidak hadir dengan alasan yang patut seperti yang sudah terjadwal, ketidakhadiran itu dinilai merupakan pelanggaran terhadap peraturan organisasi PSSI oleh sebab itu Komdis memberikan hukuman.