Dengan ditetapkannya penundaan keberlakuan SK pembekuan oleh hakim dalam putusan sela pihak PSSI berharap organisasi sepak bola nasional tersebut memiliki pengakuan sementara dan Tim Transisi yang dibentuk berdasarkan SK tersebut tidak boleh bekerja.
Namun PSSI menilai Kempora tidak mematuhi putusan sela dan Tim Transisi masih melakukan pekerjaannya mengembangkan Turnamen Piala Kemerdekaan.
Bahkan PSSI sempat menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait sikap Menpora Imam Nahrawi terhadap putusan sela.
Sementara sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap SK Menpora akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/6/2015) dengan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pihak Kempora.
Sebelumnya pihak PSSI juga sudah menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan gugatannya di PTUN
Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap SK Menpora akan dilanjutkan Senin pekan depan (29/6/2015) dengan mengagendakan keterangan saksi dari Kemenpora, sedangkan PSSI sudah menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan gugatannya di PTUN.