TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan, Mabes Polri menghormati proses hukum Singapura terhadap Nasirudin.
Nasirudin merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan penegak hukum Singapura terbukti bersalah karena terlibat pengaturan skor pada laga sepak bola dalam ajang SEA Games 2015.
Karena itu, pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman penjara 30 bulan kepada mantan wasit tersebut, Selasa (21/7/2015). BACA: Nasirudin Kangen Kampung Halaman
"Proses hukum di negara lain (Singapura) tidak bisa dicampuri. Karena WNA pun kalau melakukan tindakan melanggar hukum dan diproses di Indonesia, ya tetap dihukum," ujarnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi senada dengan Agus Rianto. Ia memastikan, pemerintah Indonesia mengapresiasi dan menghormati keputusan penegak hukum Singapura atas dugaan pengaturan skor di SEA Games 2015.
"Semoga ini menjadi spirit bagi kita untuk lebih tegas dan cepat memberantas mafia bola yang ada di Tanah Air kita," ungkapnya.
Kabar dugaan suap sempat hangat diberitakan di Tanah Air. Hal ini menyusul rekaman telepon berisi percakapan yang diduga sebagai upaya match fixing pertandingan Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015. Rekaman tersebut dirilis Tim Advokasi #IndonesiaVSMafiaBola.
Rekaman pertama berisi pembicaraan perihal pengaturan skor pertandingan antara Indonesia menghadapi Thailand di babak semifinal. Sementara rekaman kedua terkait dengan laga Indonesia melawan Vietnam. Pada dua laga tersebut, Indonesia kalah telak.
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti geram atas tudingan tersebut. Ia menganggap tuduhan itu sebagai fitnah belaka.
"PSSI akan menempuh jalur hukum untuk melawan fitnah itu," tulis La Nyalla dalam akun Twitter resminya, Rabu (17/6/2015) lalu.
La Nyalla mengemukakan, kekalahan timnas U-23 di semifinal dan perebutan tempat ketiga sepakbola di SEA Games 2015 Singapura karena kalah kualitas dari Thailand dan Vietnam. (tribunnews/thf/uth/kps/ade/deo)