Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai V Kejati Jatim, Rabu (20/1/2015).
La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin setempat pada tahun 2010-2014.
Dalam pemeriksaan kali ini, selain La Nyalla, penyidik juga memanggil Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim, Sukardi.
La Nyalla diperiksa mulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB. Tak lama berselang, Sekdaprov turun dari lift dan langsung ngeloyor ke parkiran Kejati Jatim.
Nyalla yang juga Ketua PSSI saat dicegat usai pemeriksaan, mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.
"Materinya sama seputar dana hibah seperti tahun lalu," tutur La Nyalla.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, menjelaskan yang diperiksa terkait dana hibah Kadin ada dua orang yakni ketua kadin dan sekdaprov.
"Mereka bukan diperiksa tapi dimintai keterangan, karena ini masih dalam taraf penyelidikan (Lid)," ujar Maruli Hutagalung.
La Nyalla, kata Marulli, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Jatim.
Sementara Sekdaprov dimintai keterangan karena dana hibah itu dikucurkan oleh Pemprov Jatim.
"Ini masih Lid jadi saya belum bisa kasih tahu banyak materinya," ujarnya.
Pemeriksaan kasus dana hibah ini adalah pengembangan dari kasus yang sama dan sudah disidang di Pengadilan TipikorSurabaya.
Kasus itu telah menyeret dua pejabat Kadin Jatim yang sudah divonis beberapa waktu lalu, yakni Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Kadin Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi; dan, Nelson Sembiring, Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.