"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya," ujar Maruli.
Apakah dalam penyelidikan (Lid), Kejati Jatim akan memberlakukan daftar cekal untuk kemungkinan lari ke luar negeri?" tanya Surya. "Nggak. Mereka kan orang Indonesia. Ini masih Lid," elaknya.
Penyelidikan kasus ini bermula tahun 2010-2014, Kadin Jatim menerima dana hibah yang total sekitar Rp 52 miliar dari Pemprov Jatim. Perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nilainya sebesar Rp 26 miliar.
Kuasa hukum La Nyalla, A Riyadh SH yang ditemui usai pemeriksaan, menjelaskan selama kkiennya dimintai keterangan tidak boleh didampingi. Karena ini bersifat intern dan akan dikelola oleh penyidik. "Kita menunggu bagaiamana hasil pengelolaan yang dilakukan penyidik," tuturnya.
Untuk menggali data ini, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa.
"Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah dan menghormati hukum," paparnya.
Kenapa kejaksaan masih menyelidiki kasus ini, padahal dua pejabat kadin sudah divonis. "Yang diselidiki adalah materi lama dan sudah incrah. Makanya semua akan memantau bagaimana hasilnya nanti," teranga A Riyadh.