TRIBUNNEWS.COM - Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Baca Juga: Saddil Ramdani Bisa Dicoret dari Timnas Indonesia
Sebenarnya setelah kejadian itu ada kesepakatan damai, namun Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban.
Syarat dari orang tua korban yang dirasa berat oleh Saddil yakni diminta untuk menikahi korban.