TRIBUNNEWS.COM - Mantan manajer Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo, terlibat kasus korupsi dana sebesar Rp 3 miliar yang diberikan oleh PDAM Sidoarjo kepada timnya pada 2010.
Vigit Waluyo telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo lantaran terlibat kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Mantan Manajer Deltras Sidoarjo itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jumat (28/12/2018).
Menurut Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka, eksekusi itu terkait kasus korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 Miliar pada tahun 2010.
"Eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung nomor 318 K/PID.SUS/2014," ucap Budi Handaka dilansir Surya pada Senin (31/12/2018).
Dalam kasus tersebut, PDAM Sidoarjo telah mengucurkan dana Rp 3 M untuk Deltras Sidoarjo. Padahal, itu bukan kewenangan PDAM Sidoarjo.
Vigit Waluyo kala itu menjabat sebagai manajer Deltras Sidoarjo. Sementara Direktur Utama (Dirut) PDAM Sidoarjo dijabat oleh Djayadi.
Vigit Waluyo yang kala itu menjabat sebagai manajer Deltras mengajukan dana pinjaman ke PDAM sebesar Rp3 miliar dan berjanji akan mengembalikan pada November 2010 setelah pencairan dana APBD.
Meski sudah dilarang dewan pengawas, Dirut PDAM tetap mengucurkan dana pinjaman tersebut kepada Deltras.
Pencairan dilakukan bertahap dengan rincian masing-masing satu miliar rupiah pada 16, 18, dan 19 Agustus 2010.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Vigit Waluyo dan Djayadi akhirnya sama-sama divonis 1,5 tahun hukuman penjara.
Djayadi sudah dieksekusi dan menjalani vonis hukuman penjara sejak awal 2017.
Sementara itu, Vigit Waluyo sempat dinyatakan bebas dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
Namun, jaksa telah mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman 1,5 tahun terhadap Vigit.