News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum PSSI Dinilai Ilegal

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gusti Randa, Anggota Executive Commitee (EXCO) PSSI. TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO PRAKOSO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono dinilai ilegal karena melanggar Statuta PSSI.

Gusti Randa diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, setelah digelar rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019).

Joko Driyono sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

Jokdri ditunjuk Edy karena merupakan Wakil Ketua Umum PSSI yang paling senior dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.

Baca: Joko Driyono yang Setujui Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI

Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match-fixing sehingga ia menyerahkan kursi kepemimpinannya kepada Gusti Randa.

Namun, menurut Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, pengangkatan Gusti Randa justru mengundang kontroversi.

Pasalnya keputusan tersebut dinilai melanggar peraturan yang berlaku di PSSI.

“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).

Baca: TERPOPULER: Andi Arief Lontarkan Tudingan Lagi, Kemendagri Tak Biayai Apel Kades

Menurut Akmal, yang seharusnya ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco PSSI biasa.

“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” kata Akmal menjelaskan.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” ucap Akmal menegaskan.

Pada ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Akmal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini