TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Maharli menilai Gusti Randa tak berhak mewakili PSSI ke FIFA.
Gusti Randa, anggota Executive Committee (ExCo) atau Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengklaim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI pengganti Joko Driyono, pada April akan ke Federation of International Football Association (FIFA) untuk minta rekomendadi bagi Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang menurutnya akan dihelat Agustus mendatang.
Akan tetapi status Gusti Randa dipertanyakan, ia dinilai tidak berhak mewakili PSSI ke FIFA.
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Maharli menilai Gusti Randa tak berhak mewakili PSSI ke FIFA.
"Ke FIFA itu status dan kapasitasnya sebagai apa? Kalau Exco, bukan kapasitasnya untuk minta rekomendasi FIFA. Kalau sebagai Plt Ketua Umum PSSI, bukankah pengangkatan dia cacat hukum alias ilegal? Dia tak berhak mewakili PSSI ke FIFA," ungkap Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali di Jakarta, Senin (25/3/2019) malam, dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.
Dihubungi dalam waktu yang hampir bersamaan, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Gatot S Dewabroto enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
Baca: Joko Driyono Statusnya Masih Plt Ketua Umum PSSI kata Gusti Randa
Ia hanya menyatakan KLB PSSI harus segera digelar.
Lebih lanjut menurut Akmal Maharli, pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI oleh Joko Driyono yang akrab disapa Jokdri, itu tidak sah, karena melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI sendiri.
Gusti Randa diangkat berdasarkan Surat Tugas No 1015/UDN/568/III-2019 tertangal 19 Maret 2019 yang ditandatangani Jokdri.
"Kok bisa Plt mengangkat Plt? Ini ibarat jeruk makan jeruk," ujar Akmal Maharli.
Baca: ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya
Menurut Akmar, seharusnya yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya anggota Exco biasa.
"Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum. Kecuali Iwan sudah mengundurkan diri," ujar Akmal.
"Kalau Iwan mengundurkan diri, PSSI dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Exco. Jadi, yang menandatangani pengangkatan Gusti Randa harus semua anggota Exco yang masih ada, bukan Jokdri seorang diri,” jelas Akmal.
Akmal merujuk ketentuan PAsal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, "Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya".