“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari lalu. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto inilah yang menjadi Plt Ketua Umum,” ujar Akmal.
Akmal juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi, "Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSi berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota.
Saat ini dua anggota Exco sudah tidak aktif yakni Johar Lin Eng yang telah ditahan karena kasus match fixing, dan Hidyat yang mengundurkan diri dan kemudian juga menjadi tersangka match fixing.
Apalagi, lanjut Akmal, sejak Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti match fixing, 14 Januari lalu, praktis dia tidak memiliki kewenangan apa pun bila merujuk ketentuan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi yang melarang pengurus klub atau federasi yang terlibat kasus hukum.
"Jadi, pengangkatan Gusti Randa jelas tidak sah. Kalau statusnya ilegal, bagaimana dia mau ke FIFA?” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Bolasport.com dengan judul: Koordinator Save Our Soccer Nilai Gusti Randa Tak Berhak Wakili PSSI ke FIFA