TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Mola TV, Uba Rialin mengungakpkan jumlah pelaku pelanggaran hak atas tayangan Liga Primer Inggris sangat besar dan masif.
Uba Rialin menegaskan pelaku ilegal streaming akan ditendak tegas berdasar hukum yang berlaku.
Seperti diektahui, PT Global Media Visual (MOLA TV) merupakan pemegang lisensi tunggal atas tayangan sepak bola Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi/seasons 2019/20, 2020/21, dan 2021/22 di wilayah Indonesia dan Timor Leste.
"Angka persisnya saya lupa tetapi kita sudah punya datanya. Jumlahnya bisa terus bertambah, sedang kita telaah," ungkap Rialin melalui siaran persnya.
Menurutnya, tindakan pelanggaran hak atas tayangan siaran Liga Primer Inggris dapat mencoreng nama Indonesia.
"Nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kita sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal," tegas Uba Rialin.
Railin menyebut, pelaku pelnggaran dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga satu milyar rupiah.
"Dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," terangnya.
Ia pun mengingatkan kepada pihak yang selama ini menayangkan siaran liga Inggris secara ilegal, untuk segera menghentikan tindakan tersebut.
Bentuk Pelanggaran
Kuasa hukum Mola TV menyebut ada banyak macam pelanggaran hak atas tayangan siaran Liga Primer Inggris di Indonesia.
Pelanggaran tersebut dintaranya berupa illegal streaming, penyiaran siaran secara ilegal oleh TV kabel daerah, kegiatan nontong bareng, penjualan android box hingga fly tiket.
Menurutnya banyak hal diatas yang kesemuanya terkait dengan tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris dan dilakukan tanpa izin tertulis dari pihak MOLA TV.
Saat ini, pihak Mola TV telah melaporkan sejumlah operator TV Kabel di daerah yang mencuri siaran secara ilegal.