Tindakan Hukum
Mola TV melalui kuasa hukumnya, bersama penegak hukum telah melakukan penindakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran hak atas tayangan siaran Liga Primer Inggris terhadap PT Global Media Visual (MOLA TV).
Mola TV bersama aparat penegak hukum telah melakukan sidak terhadap para pelaku illegal streaming.
Diantaranya yakni www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, dan www.indiostv.com di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam sidaknya, dijelaskan kuasa hukum Mola TV, mengungkpkan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya yakni perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku serta bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut.
“Kami sudah bersikap kooperatif dan melakukan upaya persuasif namun mereka tetap melanggar. Terpaksa kita harus tegas," terang Kuasa Hukum Mola TV, Uba Rialin.
Langkah ini diambil karena pihaknya tak mau sembarangan terkait penegakan hukum.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita tidak mau neko-neko terkait penegakan hukum.
Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng," jelas Rialin.
Somasi
Sebelumnya, Rialin menyebut telah melayangkan somasi terlebih dahulu pada terduga pelaku illegal streaming.
Namun, menurutnya pihak terkait tidak bersikap kooperatif dan hanya menganggap angin lalu.
"Perlu dipahami, kita bertindak sesuai prosedur. Karena, pada dasarnya saat melayangkan somasi, kita sebenarnya membuka pintu dialog dan kerja sama. Ternyata mereka juga menganggap angin lalu," ujar Rialin.
Ia pun mengingatkan kepada pihak yang selama ini menayangkan siaran liga Inggris secara ilegal, untuk segera menghentikan tindakan tersebut.
"Jika tidak, MOLA TV tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum," tandas Rialin.
(Tribunnews.com/Tio)