TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) memutuskan Kalteng Putra harus membayar gaji pemain sesuai dengan kontrak.
NDRC adalah lembaga bentukan PSSI untuk menangani kasus sengketa sepak bola Indonesia.
Lembaga ini terbentuk pada Juli 2019, dan masalah Kalteng Putra adalah masalah ketiga yang ditangani oleh NDRC.
Dalam putusannya, NDRC mewajibkan klub Kalteng Putra untuk membayar sisa gaji para pemain tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca: Rayakan Ulang Tahun ke-27, Marc Klok Bicara Soal Ambisinya Bersama Persija Jakarta
Baca: Cerita Pemain Persija Jakarta, Marco Motta yang Tak Pulang ke Italia di Tengah Wabah Corona
Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin menegaskan, jika dalam waktu 45 hari sejak putusan ini disampaikan klub tidak melakukan pembayaran, maka akan diberikan hukuman tambahan.
Perkara ini diperiksa oleh lima Majelis.
Bagi NDRC Indonesia, ini merupakan perkara ketiga yang diselesaikan.
Sebelumnya NDRC Indonesia juga sudah menyelesaikan sengketa pemain dengan klub PSPS Pekanbaru dan PSMS Medan.
Dalam putusannya, NDRC mewajibkan klub untuk membayar gaji para pemain tersebut.
Menurut Amir, dalam penyelesaian sengketa, klub serta pemain harus mentaati isi kontrak yang telah mereka sepakati.
Manakala ada sengketa, maka penyelesaiannya memang melalui NDRC.
"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes,
Yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," tegas Amir di laman resmi PSSI.
Baca: Statistik Persib Bandung: Catatan Apik Omid Nazari, Jadi Pemain Kunci Robert Alberts
NDRC dibentuk sebagai salah satu upaya PSSI untuk memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi.