Rangga Baskoro/Warta Kota
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI TIMUR - Mantan bek-timnas Indonesia era 90-an, berinisial NA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penipuan.
Dilansir Warta Kota, korban seorang warga Bekasi Timur bernama Ajie Fadillah.
Pelaku penipun itu diduga dilakukan NA dan temannya RS.
Baca juga: Gelandang yang Terbuang dari Persib Jadi Pemain Tak Tergantikan di Bali United
Kronologi Kasus
Ajie Fadillah mengatakan, dua orang itu juga berstatus sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kedua terduga pelaku menjanjikan korban untuk menjadi pegawai TKK.
Kasus dugaan penipuan bermula pada saat Ajie Fadillah meminta info lowongan kerja kepada RS lantaran pada saat itu sedang membutuhkan pekerjaan.
RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi memberikan informasi kepada Ajie bahwa dia mampu memasukkannya sebagai pegawai TKK di salah satu dinas.
Lalu RS menjanjikan Ajie bisa diterima menjadi TKK melalui bantuan seseorang yang bernama NA.
NA itu diketahui sebagai mantan pemain sepakbola tim nasional (timnas) yang kini bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: CEO Persis Solo Kaesang Pangarep Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Berasal dari Solo
Namun, RS meminta sejumlah uang kepada Ajie untuk bisa dijamin lolos sebagai TKK.
"Dia minta Rp 50 juta, tapi saya kasih Rp 35 juta dulu, jadi sisanya saya lunasi setelah saya sudah jadi TKK di sana dan mereka pun setuju," kata Ajie saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Kemudian, ayah Ajie yang bernama Sudjono menumui RS dan NA dan menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada mereka pada Selasa 1 September 2019 silam.