News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bedah UU Sistem Keolahragaan Nasional: Suporter Bisa Punya Saham Klub Kebanggaan

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Bedah UU Sistem Keolahragaan bersama dengan Ketua Komis X Syaiful Huda, Ketua The Jakmania Dicky Sumarno dan Ketua Bidang Pembinaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe di Kawasan Blok-M, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suporter olahraga di Indonesia kini bisa punya tim. Kontribusi penggemar tidak hanya sebatas dalam mendukung saja, tapi juga sampai mempengaruhi kebijakan klub.

PSSI Pers menggelar diskusi Turun Minum bertajuk "Membedah UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Terkait dengan Sisi Bisnis" pada Selasa (8/3/2022) malam WIB di Twin House Blok M, Jakarta Selatan.

Sebagai pembicara dalam diskusi, hadir Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan yang bergabung secara daring, Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI, Budiman Dalimunthe, dan Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno.

DPR baru menyetujui Undang-Undang (UU) Keolahragaan pada 15 Februari 2022 sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah berlaku sejak 2005.

UU Keolahragaan juga mengatur tentang hak, kewajiban, hingga fungsi penonton dan suporter yang tertuang dalam Pasal ke-54 dan ke-55.

Suporter Dapat Prioritas Beli Saham Klub

Pasal ke-55 ayat kelima butir c berbunyi bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.

Topik diskusi PSSI Pers mengerucut kepada pembahasan peluang suporter untuk memiliki tim dengan cara membeli saham setelah Initial Public Offering (IPO) atau tanpa go public sekalipun.

"Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham," kata Syaiful Huda.

"Atau sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sikap The Jakmania

UU Keolahragaan yang menjadi payung hukum untuk suporter memiliki tim kebanggaannya mendapatkan dukungan dari Diky Soemarno.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini