TRIBUNNEWS.COM - PSSI siap menghadapi gugatan dari sejumlah individu terkait kasus Persipura Jayapura yang harus terdepak dari Kompetisi Liga 1.
Persipura Jayapura terdegradasi ke Liga 2 setelah hanya finish di posisi ke-16 dengan perolehan 36 poin dalam 34 laga di Liga 1 2021/2022.
Sedangkan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 musim depan adalah Persis Solo, Rans Cilegon, dan Dewa United.
"PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggugat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama," kata Sekjen PSSI Yunus Nusi.
"Kami siap menghadapi gugatan tersebut," tegasnya dikutip dari laman resmi PSSI.
"Jadi tim Liga 1 yang degradasi ke Liga 2 dan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 itu sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)," tambah Yunus.
Baca juga: Tak Hanya Ramai Rumakiek, Persipura Jayapura juga Bisa Kena Sanksi dari Komdis PSSI
Baca juga: Ramai Rumakiek Terancam Denda Rp 20 Juta hingga Larangan Bermain seusai Mangkir dari TC Timnas U-23
Selain PSSI yang digugat, ada Persib Bandung, Barito Putera, dan pemain Persib David Da Silva.
Diketahui, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Kini, status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita hingga Senin (18/4/2022).
Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, diketahui penggugatnya ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Keempat nama tersebut bukanlah bagian dari manajemen Persipura Jayapura.
Ada 6 Gugatan
Dalam isi gugatan yang dilayangkan, berisi pembatalan Persipura Jayapura terdegradasi ke Liga 2.
Kemudian pembatalan hasil pertandingan Persib Bandung dengan Barito Putera.