Menurutnya, tidak ada kesamaan prosedur aparat keamanan dalam pengamanan suporter.
Helmi membandingkan dengan kejadian di Stadion Delta, Sidoarjo, pada 16 September 2022 lalu.
Saat itu, pendukung Persebaya turun ke lapangan buntut kekecewaan Persebaya yang berstatus tuan rumah, kalah dari Rans Nusantara dengan skor 1-2.
"Saat itu suporter juga masuk ke lapangan, tapi tidak ada penembakan gas air mata," ungkap Helmi.
Tanggapan Komisi X DPR RI
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi juga menyayangkan pihak kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Gas air mata diyakini menjadi faktor banyaknya korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, (1/10/2022) malam WIB.
Dede Yusuf memberi komentar bahwa penggunaan gas air mata sudah seharusnya tidak boleh digunakan untuk mengamankan masa di Stadion.
"Saya sangat sepakat bahwa penggunaan gas air mata sangat tidak diperbolehkan," kata Dede Yusuf saat diwawancarai Tribunnews pada Senin, (3/10/2022).
"Bahkan aturan FIFA pun juga menyebut bahwa itu tidak boleh digunakan."
"Sudah ada kesepakatan juga di tahun 2019 gas air mata sudah dilarang," katanya.
"Nah kalau sampai digunakan di sini, siapa yang mengizinkan?"
"Kalau ada asap, bukan hanya mata yang perih namun juga sesak napas."
"Saya sangat sedih melihat video korban yang tergencet dan tidak bisa keluar Stadion yang dipenuhi asap," lanjutnya.