Faktanya, penggunaan gas air mata dalam keamaman sepakbola sudah dilarang oleh bapak federasi sepakbola dunia, FIFA.
Aturan itu tertuang dalam regulasi FIFA terkait pengamaman dan keamanan stadion atau FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used"
"Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," demikian bunyi aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Deivor)