News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Gali Keterangan dari Paguyuban Suporter Timnas Indonesia

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PSSI, Yunus Nusi (kedua kiri) bersama Anggota Exco PSSI, Sonhadji (kedua kanan) memberikan keterangan usai PSSI dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berlangsung pada 1 Oktober 2022 itu untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Gali Keterangan Dari Paguyuban Suporter Timnas Indonesia
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah memeriksa PSSI dan Broadcaster, Komnas HAM kini giliran memanggil Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).

Pemanggilan PSTI guna dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 orang.

PSTI diagendakan hadir di Kantor Komnas HAM pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/2022).

Dalam pemeriksaan nanti, Komnas HAM akan menanyakan beberapa hal kepada PSTI di antaranya pandangan pengelolaan sepakbola hingga fakta soal tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Sederet Pelatih Calon Pengganti Shin Tae-yong Menyusul Rekomendasi TGIPF Minta Iwan Bule Mundur

Sebelumnya Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan saat memanggil Ketua Umum PSSI beserta jajaran, pihaknya hanya menanyakan soal alur tanggung jawab dan komunikasi PSSI dalam struktur organisasinya.

Selain itu, Komnas HAM menanyakan soal bagaimana penerapan statuta FIFA yang digunakan oleh PSSI.

“Dengan PSSI lebih banyak soal alur tanggung jawab, terus komunikasi PSSI dengan perangkat-perangkatnya dari soal struktur organisasi sampai pada perangkat pertandingan. Kemudian high risk, tadi dijelaskan Pak Anam, soal high risk ini, terus juga statuta PSSI dengan statuta FIFA,” kata Beka.

“Jadi, kami menanyakan soal bagaimana adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI sampai seberapa banyak dan yang lain sebagainya. Itu jadi fokus permintaan keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, soal pemeriksaan kepada broadcaster dalam hal ini Indosiar, Komnas HAM juga ingin menggali sejumlah hal.

Baca juga: PSSI Cuma Tunduk ke FIFA, Pemerintah Tak Bisa Intervensi KLB, Apa Langkah Presiden Jokowi ke Gianni?

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Sonhadji (tengah) bersama jajaran petinggi PSSI saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Pihaknya ingin melihat isi kontrak kerja sama antara Indosiar dengan PT LIB selaku operator kompetisi Liga 1.

“Dengan Indosiar, ini terkait kontrak antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB. Itu yang pertama. Kemudian, peran para pihak, Indosiar dengan PT LIB, mendetailkan apa isi kontraknya termasuk juga peran-peran yang ada sebelum sampai saat pertandingan ini soal-soal teknis di lapangan,” terang Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini