Ditambah lagi PSHW tak rela Arema FC malah memilih kandang di wilayah DIY.
Pemilihan Stadion Sultan Agung Bantul bukan tanpa alasan bagi Arema.
Ini semua atas imbas sanksi skorsing dari PT. LIB.
Atas hal tersebut Arema FC tak boleh menyelenggaraan pertandingan di wilayah Malang Raya.
Wilayah tersebut meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Secara regulasi Arema FC harus mencari markas sejauh radius 250 Kilometer dari Malang-Raya.
Selain sanksi tampil diluar dari wilayah Malang-Raya, Pertandingan Arema FC juga harus libur dari Suporter Aremania dan Aremanita.
Berdasarkan jadwal putaran kedua Liga 1 Indonesia yang diterima Tribunnews, tertulis bahwa Arema FC akan bermain di Sultan Agung di laga homenya.
Arema FC akan menghadapi laga perdana putaran kedua kontra Borneo FC Samarinda pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Sedangkan untuk Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang akan dilakukan renovasi.
Melakukan renovasi dan perombakan untuk memperbesar kapasitas dan memperhatikan segi pengamanan suporter.
(Tribunnews.com/Bayu Panegak)