News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Perusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Ferry Dampit dan Ambon Fanda Termasuk

Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pemuda atau Arek Malang mendatangi Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023) siang.

TRIBUNNEWS.COM - Imbas perusakan kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) kemarin, pihak kepolisian Polresta Malang menetapkan tujuh orang tersangka.

Sebelumnya Kantor Arema FC yang terletak di jalan Mayjend Pandjaitan Kota Malang, didatangi ratusan massa yang mengatasnamakan "Arek Malang".

Kericuhan dan penganiyaan sempat terjadi ketika kelompok tersebut melakukan orasi.

Kaca Official Store yang berada di samping kantor Arema FC pecah atas insiden tersebut.

Adapun aksi lainnya ialah pencopotan logo Arema FC dari atas kantor Singo Edan.

Kantor Arema FC didatangi massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang, Minggu (29/1/2023). Bentrokan sempat terjadi antara massa yang datang dengan para penjaga kantor klub. (TribunJatim/Rifki Edgar)

Baca juga: Teriakan Pentolan Aremania Yuli Sumpil, Akui Sakit Hati Lihat Logo Arema FC Dirusak

Berikut ini daftar nama tersangka penganiyaan dan perusakan kantor Arema FC:

1. Adam Rizky (24)

2. Muhammad Fauzi (24)

3. Nauval Maulana (21)

4. Aryon Cahya (29)

5. Kholid Aulia (22)

6. Muhammad Fery Christianto alis Ferry Dampit (37)

7. Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34)

Baca juga: Jadwal Liga 1 Arema FC vs PSM, Laga Kandang Singo Edan Temui Titik Terang

Sebelumnya pihak Kepolisian menetapkan 107 orang terduga pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini