Sesuai aturan pemilihan, apabila calon Ketua Umum mendapatkan 50 persen +1 suara dari total voters, maka calon tersebut langsung terpilih menjadi ketua umum PSSI.
Setelah ini KLB PSSI masih dilanjutkan untuk pemilihan 2 wakil dan 12 anggota Exco PSSI.
Diketahui, KLB PSSI hari ini, diikuti 87 pemegang hak suara (voters) menggunakan kuasanya memilih 15 Exco PSSI.
Terdiri dari Ketua Umum PSSI, 2 wakil Ketua Umum, dan 12 anggota Exco PSSI.
Pemilihan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Pemilihan Ketua Umum dilakukan lebih dulu, kemudian wakil, dan terakhir adalah anggota exco PSSI.
Berikut tahapan pemilihan Exco PSSI:
1. Voters hanya boleh memilih satu kandidat di setiap posisi yang disediakan.
2. Tata Cara Pemilihan Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia.
3. Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite Pemilihan PSSI.
4. Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita.
5. Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI.
6. Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah.
7. Suara terbanyak (lebih dari 50 persen + 1)) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI.
8. Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum yang mendapat suara 50 persen+1, akan digelar pemungutan suara kedua.
9. Kandidat yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
10. Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)