1. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
2. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Adhoc.
3. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
4. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
5. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
6. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
7. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
8. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
9. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
10. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum.