Tunjangan perumahan bagi Simic tersebut senilai Rp500 juta, dengan tunjangan mobil yaitu Mercedes-Benz yang tidak boleh diuangkan.
Baca juga: Thomas Doll Semprot Pemain Persija Meski Menang Lawan PSIS Semarang: Skor Bisa Saja Jadi 1-1
Bonus per gol bagi Simic senilai Rp10 juta, nilai yang sama untuk tiap assist yang ia lesakkan.
Apabila Persija menjadi juara (tercapai pada 2018 tetapi hukuman ini untuk kontrak 2020-2022), Simic bakal menerima bonus senilai lima kali gaji.
Apabila Simic menjadi top scorer (tercapai pada 2019 tetapi hukuman ini untuk kontrak 2020-2022), ia akan mendapat bonus dua kali gaji.
Persija sejauh ini belum memberi rilis resmi terkait hukuman FIFA di atas.
Klub Liga 1 sendiri diketahui memanfaatkan regulasi PSSI yang membolehkan klub membayar gaji tidak sesuai nominal di kontrak pada masa pandemi Covid-19.
PSSI saat itu mengizinkan klub membayar hanya 25 persen dari nilai kontrak.
Dengan kemenangan Simic tersebut, itu dapat membuka preseden pemain lain mengguggat klub yang dilandasi regulasi PSSI di atas. (Najmul Ula/BolaNas)