News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 3

Kericuhan di Liga 3 NTB, Ini Kata Anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulingga

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Sinulingga

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga turut buka suara terkait kericuhan yang terjadi pada pertandingan Liga 3 NTB yang mempertemukan Persebi Bima vs PS Hamzanwadi Lombok Timur di Stadion 17 Desember, Mataram, Jumat (3/11/2023).

Kericuhan bermula saat Persebi berhasil menyamakan kedudukan menjadi skor 2-2, kemudian pemain pemain Persebi melakukan selebrasi di depan pelatih PS Hamzanwadi Lombok Timur.

Dianggap berlebihan, tim pelatih menegur dengan mendorong pemain Persebi sehingga baku hantam terjadi. 

Akibat dari kericuhan tersebut, pelatih Riki Andani mengalami luka akibat dikeroyok pemain Persebi.

Arya menegaskan untuk kejadian seperti ini benar-benar menjadi tanggung jawab Asprov PSSI NTB sebagai penyelenggara pertandingan.

Arya ingin seluruh standar pertandingan yang diberikan PSSI pusat benar-benar diterapkan Asprov PSSI baik dari segi keamanan, wasit dan lain-lain.

“Untuk Liga 3 semuanya ada tanggung jawab di Asprov. Jadi kami berharap apa yang sudah menjadi standard di PSSI itu diberlakukan juga di Asprov-Asprov,” kata Arya saat ditemui di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

“Jadi standar keamanan dan lain-lain itu diberlakukan supaya tidak ada yang inilah, supaya kompetisinya bagus, fairplay, karena tim yang di Liga 3 ini akan masuk ke liga 2,” terang Arya.

“Masuk ke Liga 2 kita berlakukan standar yang di PSSI diberlakukan di Liga 3. Kita harap wasitnya juga, fairplay juga, semuanya harus bagus,” pungkasnya.

Sementara itu mengenai kericuhan yang terjadi, Asprov PSSI NTB bakal menindaklanjuti laporan dengan komite disiplin dan panitia pengawas pertandingan PSSI NTB, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini