Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan berkas perkara pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam kasus mafia bola ini, diketahui ada delapan orang tersangka yang satu di antaranya adalah Vigit Waluyo yang disebut sebagai aktor intelektual pengaturan skor.
"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 7 Desember 2023," kata Ketua Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2023).
Asep mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
Jika sudah lengkap, Satgas Antimafia Bola Polri akan segera melimpahkan kedelapan tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Kami sedang menunggu untuk pelimpahan berkas P21," ucapnya.
Asep menyebut nantinya pada saat proses pelimpahan, Polri nantinya bakal kembali mengekspose para tersangka termasuk tersangka Vigit Waluyo.
"Kami laporkan kepada Bapak Kapolri dan Ketum PSSI, nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspose kembali dihadapan media sekalian," ungkapnya.
Vigit Waluyo Aktor Intelektual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok aktor intelektual dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam sepak bola Indonesia.
Sigit menyebut jika sosoknya itu berinisial VW atau yang lebih dikenal dengan Vigit Waluyo yang dulu pernah terjerat hukum dan sekarang berhasil kembali diungkap.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Blak-blakan, Mantan Exco PSSI Bongkar Bayaran Federasi untuk Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Adapun peran Vigit sendiri yakni melobi wasit dalam kasus tersebut.
Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.