News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 2

Profil Vigit Waluyo, Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 2018, Pernah Jadi Ketua PSSI Jatim

Penulis: Muhammad Ali Yakub
Editor: Drajat Sugiri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menggiring tersangka kasus pengaturan skor (match fixing), Vigit Waluyo alias VW, saat hendak dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Profil tersangka match fixing atau pengaturan skor Liga 2 Indonesia, yakni Vigit Waluyo, ternyata pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil dari tersangka match fixing atau pengaturan skor Liga 2 Indonesia, yakni Vigit Waluyo.

Satgas Antimafia Bola Polri resmi menahan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018 antara PSS Sleman melawan Madura FC.

Lima tahun berlalu, akhirnya kasus pengaturan skor tersebut terbongkarlah sudah.

Selain Vigit Waluyo, ada dua tersangka lagi terkait pengaturan skor tersebut.

Ialah mantan manajer PSS Sleman, Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Liaison Officer (LO) Wasit Kartiko Mustikaningtyas (KM) juga ditahan.

Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12/2018). (TRIBUN JATIM)

Baca juga: Kasatgas Antimafia Bola Polri Umumkan 8 Tersangka Match Fixing Liga 2 2018: Ada Vigit Waluyo

Ditetapkannya ketiga tersangka itu diumumkan oleh oleh Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni.

"Kami dari Satgas Anti Mafia Bola menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus match fixing," ucap Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, dikutip dari laman BolaSport.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 20 Desember 2023 penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang tersangka yaitu VW, kemudian DRN, dan KM," lanjutnya.

"Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dengan klub Y para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi sampai dengan 13.00 WIB," kata Dani Kustoni.

Selama pemeriksaan, ketiganya dicecar sejumlah pernyataan.

"Dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan," ujar Dani.

"DRN sebanyak 6 pertanyaan."

"KM sebanyak 6 pertanyaan," tutur Dani.

Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini