Sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat ini, Vigit Waluyo sebenarnya pernah menjadi tersangka dengan kasus yang sama di tahun 2019.
Dikutip dari Tribun Kaltim, polisi menyebutkan bahwa tersangka lain dalam kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Komite Disipilin PSSI juga menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra (PSMP) pada musim berikutnya.
Sanksi itu harus diterima PSMP karena telah terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 pada musim 2018.
Sementara itu, Vigit Waluyo mendapat sanksi berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia seumur hidup.
(Tribunnews.com/Ali) (TribunKaltim/Rita Noor Shobah)(BolaSport/Abdul Rohman)